Nota Dinas  |   Email  |   Contact Us  |   Sitemap  |   Gunakan Bahasa Indonesia Bahasa
SDPPI Tab Image
… …Mengingat setiap Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dilakukan secara obyektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan lain apapun dengan alasan atau atas perintah Pimpinan Ditjen SDPPI untuk memenangkan suatu proses pengadaan tertentu.… …Pejabat dan Staf Ditjen SDPPI Dilarang Menerima Imbalan Dalam Bentuk Apapun Dalam Membantu Pengurusan Izin Layanan Pos dan Telekomunikasi. Ketentuan Tentang Tarif PNBP Telah Diatur Dalam PP No. 7 Tahun 2009. Pengaduan Terhadap Penyalahgunaan Pelayanan di Ditjen Postel Dapat Dikirimkam ke PO BOX 2727 Jakarta 10000 atau SMS ke 0811898504.

Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal

Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus, penyiaran publik, dan kewajiban universal.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang telekomunikasi khusus pemerintah, telekomunikasi khusus non pemerintah, penyiaran publik, pelayanan kewajiban universal, pengembangan infrastruktur layanan khusus;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang telekomunikasi khusus pemerintah, telekomunikasi khusus non pemerintah, penyiaran publik, pelayanan kewajiban universal, pengembangan infrastruktur layanan khusus; dan
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus pemerintah, telekomunikasi khusus non pemerintah, penyiaran publik, pelayanan kewajiban universal, pengembangan infrastruktur layanan khusus; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.


Direktorat Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal terdiri atas:

  1. Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah;
  2. Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah;
  3. Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran;
  4. Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal;
  5. Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.


Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus pemerintah.

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang telekomunikasi khusus pemerintah;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang telekomunikasi khusus pemerintah; dan
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus pemerintah.


Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Pemerintah terdiri atas:

  1. Seksi Analisa Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Pemerintah; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisa penyelenggaraan telekomunikasi khusus pemerintah.
  2. Seksi Pelayanan Telekomunikasi Khusus Pemerintah; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan telekomunikasi khusus pemerintah.


Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus non pemerintah.

Subdirektorat Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang telekomunikasi khusus non pemerintah;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang telekomunikasi khusus non pemerintah; dan
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang telekomunikasi khusus non pemerintah.


Subdirektorat Telekomunikasi khusus Non Pemerintah terdiri atas:

  1. Seksi Analisa Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisa penyelenggaraan telekomunikasi khusus non pemerintah.
  2. Seksi Pelayanan Telekomunikasi Khusus Non Pemerintah; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan telekomunikasi khusus non pemerintah.


Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran

Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang layanan khusus dibidang penyiaran.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Layanan Khusus Penyiaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, norma, pedoman, kriteria, prosedur, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang layanan khusus penyiaran publik radio;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, norma, pedoman, kriteria, prosedur, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang layanan khusus penyiaran publik televisi.


Subdirektorat Pengembangan Usaha Penyiaran Publik terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Khusus Penyiaran Publik Radio; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan dibidang layanan khusus penyiaran publik radio.
  2. Seksi Layanan Khusus Penyiaran Publik Televisi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, norma, pedoman, kriteria, prosedur, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan dibidang layanan khusus penyiaran publik televisi.


Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal

Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan kewajiban universal.

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kewajiban universal;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kewajiban universal; dan
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan kewajiban universal.


Subdirektorat Pelayanan Kewajiban Universal terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Pembangunan Kewajiban Pelayanan Universal; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan kewajiban pelayanan universal.
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Pelayanan Universal; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang monitoring dan evaluasi kewajiban pelayanan universal.


Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur

Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan infrastruktur.

Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur; dan
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan infrastruktur.


Subdirektorat Pengembangan Infrastruktur terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Infrastruktur; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan infrastruktur.
  2. Seksi Analisa Ekonomis Infrastruktur; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisa ekonomis infrastruktur.


Subbagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.